Sebagian besar orang tidak sadar akan bahaya merokok. Salah satu cara memberikan edukasi bahaya rokok adalah dengan memasang gambar penyakit akibat rokok sebagai bagian dari kemasannya. Apakah hal tersebut dapat memberikan efek jera masih perlu dibuktikan dalam beberapa waktu ke depan. Faktanya kecanggihan teknologi malah memberikan ide untuk merokok dengan cara baru yaitu rokok elektrik
Persepsi Aman yang Mematikan
“Rokok elektrik lebih aman, murah dan tidak menyebabkan gangguan kesehatan” Persepsi tersebut sepenuhnya salah! Faktanya rokok elektrik menyebabkan bahaya yang sama dengan rokok hisap.
Awalnya rokok elektronik dipasarkan sebagai alternative pengganti rokok hisap yang berisi tembakau. Mekanisme kerjanya adalah menguapkan cairan nikotin dalam cartridge. Cairan tersebut hanya mengandung nikotin, propilen glikol, penyedap rasa tembakau dan air.
Persepsi aman merokok dengan rokok elektrik disebabkan karena rokok eletrik tidak menghasilkan asap seperti menyalakan rokok tembakau. Apakah benar demikian ? Kenyataannya persepsi aman tersebut mematikan. Rokok elektrik menimbulkan efek kecanduan layaknya mengisap rokok tembakau. Rokok elektrik hanyalah cara lain untuk memasukkan racun nikotin ke dalam tubuh. Keamanan rokok elektrik belum terbukti secara ilmiah. Sebaliknya fakta bahwa rokok elektrik menimbulkan kecanduan, keracunan dan berbagai penyakit telah dibuktikan melalui berbagai penelitian ilmiah.
Efek Negatif Rokok Elektrik
Meski tidak menimbulkan asap rokok elektrik memiliki bahaya yang sama seperti rokok bakar. Telah ditemukan berbagai kasus medis dan keluhan konsumen setelah menikmati rokok elektrik. Berbagai gangguan kesehatan seperti pneumonia, gagal jantung, kejang, hypotensi, luka bakar pada mulut dan asma serta PPOK adalah keluhan yang sering diutarakan penikmat rokok elektrik.
Efek buruk nikotin seperti meningkatkan tekanan darah dan memicu ketergantungan sama halnya dengan efek nikotin dari rokok bakar. Menyadari bahaya rokok elektrik, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperketat peredarannya. Inggris berencana memasukkan rokok elektrik dalam kategori obat yang harus diperketat penjualannya. Sementara Singapura, Norwegia dan Brazil secara tegas menyatakan rokok elektrik dilarang untuk diperjualbelikan.
Sayangnya Indonesia masih tertinggal dalam hal pengawasan perizinan. Di Indonesia rokok elektrik masih dikategorikan sebagai barang elektronik. Persepsi salah mengenai rokok elektrik dapat memicu meningkatnya jumlah perokok belia. Dari coba-coba bisa menimbulkan bahaya. Ketegasan pemerintah dalam hal pembatasan penjualan rokok elektrik diperlukan untuk meningkatkan kualitas kesehatan.